BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Dibaca : 24 Kali
UPBU Tuanku Tambusai Gelar Safety Campaign, Tegaskan Keselamatan Prioritas Utama
Dibaca : 91 Kali
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan
Dibaca : 94 Kali
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan
Dibaca : 88 Kali
Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Gotong Royong Bersama Warga Binaan
Dibaca : 94 Kali

  • Home
  • Peristiwa

Pupuk 'Abu Organik Super' Diduga Tak Tersertifikasi Organik, Begini Pernyataan Resmi KAN Redaksi

Redaksi

Jumat, 18 November 2022 - 15:39:14 WIB Di Baca : 3981 Kali
Cetak
Pupuk 'Abu Organik Super' Diduga Tak Tersertifikasi Organik, Begini Pernyataan Resmi KAN 	 Redaksi

Tebo (Jambi), Lineperistiwa.com - Terkait Logo KAN (Komite Akriditasi Nasional) yang tertera di wadah karung plastik "Abu Organik Super" diduga sudah menyalahi aturan.

Dan hasil uji laboratorium pun diduga tidak asli, disebabkan merek yang tertulis pada hasil uji lab tersebut tertulis "Kompos A" akan tetapi seharusnya tertulis "Abu Organik Super".

Berikut pernyataan langsung KAN (Komite Akreditasi Nasional) terkait pupuk organik "Abu Organik Super", dirikim oleh Sekretariat KAN Subdirektorat Akreditasi, Kurniasih Mucharomah melalui email kepada awak media, dan diterima pada Senin (7/11/2022) adalah :

1. Produk tersebut belum tersertifikasi organik berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian 64/Permentan/OT.140/2013 tentang Sistem Pertanian Organik.

2. Produk tersebut baru diuji di Laboratorium Tanah, Tanaman, Pupuk, Air Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang sudah terakreditasi KAN.

3. Perusahaan tidak berhak menggunakan logo KAN sesuai Pedoman KAN U-03 Rev.2 tentang Penggunaan Simbol Akreditasi KAN point 3.1 bahwa simbol akreditasi / logo KAN digunakan pada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) atau Lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi KAN. Simbol akreditasi KAN dapat digunakan pada laporan hasil penilaian LPK dan publikasi LPK yang relevan dengan kegiatan penilaian kesesuaian yang diakreditasi, bukan digunakan pada kemasan produk.

Dari pernyataan di atas, poin ketiga dijelaskan bahwa Logo KAN tidak diperboleh, dipergunakan pada kemasan produk "Abu Organik Super".

Dan poin pertama dijelaskan bahwa produk "Abu Organik Super" belum tersertifikasi organik berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian 64/Permentan/OT.140/2013 tentang Sistem Pertanian Organik.

Saat hendak mengkonfirmasi terkait pernyataan KAN ke si pemilik olahan pupuk organik "Abu Organik Super" dan menanyakan perihal izin edar, Kamis (17/11/2022), seketika ia marah dan mengusir awak media bahkan menghina.

"Pergi kalian!" tutur Asun kepada awak media, lalu ia memanggil menyuruh pekerja di tokonya, "eh kalian semua ke sini, usir orang ini."

Diketahui bahwa pupuk organik tersebut beredar, dan diperjualbelikan di beberapa daerah seperti di Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. 

Menurut peraturan, Permentan No.1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah. Bahwa Pupuk Abu Organik Super seharusnya terdaftar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia jika hendak diperjual belikan.

Merujuk ke UU No.22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan :

1. Pasal 72, Dilarang setiap orang mengedarkan produk pupuk yang tidak terdaftar atau tidak memiliki label.

2. Pasal 122, Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/ atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 3.O00.0O0.O00,00 (tiga miliar rupiah).

Dan terkait penggunaan atau mencatut logo KAN, merujuk ke UU No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 112 ayat (3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).tutup. (***Kelana)


 Editor : Anton/ Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Kubangan Lumpur Lumpuhkan Akses Jalan Warga Kampung Baru Tandun

Selasa, 04 Agustus 2026 - 11:34:33 WIB

Rohul (Riau), LPCCurah hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kamp.

Peristiwa

Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30:06 WIB

Medan (Sumut), LPCPenyebab ledakan dahsyat yang menghancurkan sebuah ruma.

Peristiwa

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Ahad, 19 Juli 2026 - 09:01:58 WIB

Medan (Sumut), LPCAparat gabungan dari Polrestabes Medan, Polsek Pancur B.

Peristiwa

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Kawal Distribusi BBM, Pastikan Pasokan dan Pelayanan di SPBU Berjalan Lancar

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:59:07 WIB

Medan (Sumut), LPCPolda Sumatera Utara bersama Polrestabes Medan melakuka.

Peristiwa

Respon Cepat Keluhan Masyarakat Ring 1, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tegaskan Sumber Bau Tidak Berasal dari Operasional Kilang

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:30:22 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCMenanggapi adanya keluhan bau yang disampaikan oleh.

Peristiwa

Dugaan Kerusakan DAS Rokan Kiri di Rohul, Forum Pemuda Riau-Jakarta Dorong Bareskrim Turun Tangan

Selasa, 07 Juli 2026 - 21:52:02 WIB

Rohul (Riau), LPCForum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan Riau–Jaka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
13 Agustus 2026
Kampung Pancasila Jadi Wadah Pererat Persatuan, Babinsa Koramil 06/Merbau Turun Langsung
13 Agustus 2026
Babinsa Koptu Yulius Perkuat Deteksi Dini Karhutla di Wilayah Tasik Putri Puyu
13 Agustus 2026
UPBU Tuanku Tambusai Gelar Safety Campaign, Tegaskan Keselamatan Prioritas Utama
12 Agustus 2026
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan
12 Agustus 2026
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan
12 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Gotong Royong Bersama Warga Binaan
12 Agustus 2026
Kerugian Negara Rp400 Miliar: MAKI Desak Kejagung Tarik Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Kampung Pancasila Teluk Belitung Makin Solid, Babinsa Pratu Hutagalung Perkuat Silaturahmi Warga
12 Agustus 2026
Selat Akar Dipantau Ketat, Babinsa Pratu Hasibuan Pastikan Wilayah Rawan Karhutla Aman
12 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Kali Perkosa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda
  • 2 Tak Temukan Asap dan Titik Api, Babinsa Koramil 06/Merbau Tetap Perketat Patroli Karhutla di Meranti
  • 3 Pratu Hutagalung Bangun Kedekatan dengan Warga Teluk Belitung Melalui Komsos Kampung Pancasila
  • 4 Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Ditangkap di Rumah Kosong, Polisi Sita Timbangan Digital dan Puluhan Plastik Klip
  • 5 Polres Tapanuli Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Ditangkap
  • 6 Usung Visi "Desa Maju dan Berdaya Guna", Basrifal Maju di Pilkades Kepayang 2026
  • 7 Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres Tapanuli Tengah

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com